Menu

Mode Gelap

Breaking News · 22 Jun 2026 15:05 WIB ·

Anggaran 7 Miliar 2025 SMKN 02 Kalianda Diduga Dikorupsi, APH Diminta Bertindak


 Anggaran 7 Miliar 2025 SMKN 02 Kalianda Diduga Dikorupsi, APH Diminta Bertindak Perbesar

Infologi.id, Lampung Selatan – Alokasi anggaran fantastis senilai Rp. 7 miliaran lebih di SMKN 02 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sepanjang tahun 2025 memicu sorotan tajam dari aliansi kontrol sosial dan masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit investigatif akibat mencuatnya dugaan penyimpangan pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan proyek revitalisasi fisik sekolah setempat.

Tercatat pada tahun 2025, sekolah dengan jumlah 1.181 siswa penerima manfaat ini mengelola Dana BOSP total Rp1,88 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp944,8 juta. Selain itu, SMKN 02 Kalianda juga mendapatkan kucuran dana Proyek Revitalisasi Gedung senilai Rp5,24 miliar. Namun, hasil sinkronisasi data kuantitatif dengan fakta fisik di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang mencolok.

Berdasarkan dokumen laporan realisasi BOSP 2025, SMKN 02 Kalianda menggelontorkan anggaran total Rp331.740.000 untuk pos Pembayaran Kehormatan (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer). Pada Tahap 1 anggaran terserap Rp144,6 juta, namun melonjak tajam menjadi Rp187,1 juta pada Tahap 2.

Merujuk data resmi Kemendikdasmen untuk laporan periodik 2025/2026, sekolah ini sebenarnya hanya tercatat memiliki 1 guru honorer belum sertifikasi dan 8 tenaga kependidikan (meliputi penjaga sekolah, pustakawan, dan laboran). Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Humas SMKN 02 Kalianda, Ovan, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/06/2026).

“Kalau guru honorer sekarang di sini ada 3 orang, kalau tenaga kependidikan tidak tahu jumlahnya. Kalau penjaga sekolah saat ini statusnya sudah PPPK,” ujar Ovan.

Perbedaan data ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Lonjakan anggaran di akhir tahun serta indikasi pembayaran honorer menggunakan dana BOSP bagi pegawai yang statusnya telah beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi melanggar Peraturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), khususnya Pasal 40 terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

Kejanggalan lain ditemukan pada pos Berlangganan Daya dan Jasa yang menghabiskan total Rp200.735.006 dalam setahun. Anggaran pos ini melesat lebih dari 100 persen pada Tahap 2 yaitu senilai Rp133.690.249, dibanding Tahap 1 yang hanya Rp67.044.757.

Padahal, secara administrasi sekolah tersebut menggunakan kapasitas daya listrik tetap 105.000 VA dan akses internet Dedicated (langganan flat bulanan). Lonjakan biaya operasional pada paruh akhir tahun ini memicu dugaan kuat adanya pemalsuan atau mark-up tagihan belanja jasa.

Selain itu, kondisi fisik sekolah saat ini dinilai memprihatinkan dengan adanya plafon jebol dan cat usang yang mengelupas di beberapa titik. Padahal, pada tahun 2025 sekolah telah menyerap anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sebesar Rp180.453.694, serta anggaran penyediaan multimedia yang dinilai tidak transparan sebesar Rp237.000.000.

“Jumlah AC dan internet berapa yang dipakai kurang tahu, yang jelas kalau semuanya ruang kelas tidak pakai AC. Soal pemeliharaan Sarpras di tahun 2025 saya juga tidak tahu karena saya baru menjabat sebagai Humas,” kelit Ovan saat dicecar mengenai ketidaksesuaian anggaran Sarpras dengan kondisi rill di lapangan tersebut.

Ketidakberesan tata kelola keuangan di SMKN 02 Kalianda kian menguat pada proyek fisik Revitalisasi Gedung Tahun 2025 dengan pagu Rp5.243.724.700. Dana miliaran ini dialokasikan untuk rehabilitasi 1 unit Gedung Perpustakaan C, 2 ruang kelas Gedung AE, 3 ruang kelas Gedung I, 2 ruang kelas Gedung P, dan 1 ruang OSIS Gedung AN.

Hasil investigasi di lapangan menemukan dugaan pengurangan volume material dan penurunan spesifikasi (markdown). Pada ruang kelas Gedung AN, dinding bangunan sudah mengalami retak struktur dan cat mengelupas meskipun belum lama selesai dikerjakan.

Selain itu, kayu kusen jendela terindikasi kuat tidak diganti baru semua melainkan hanya dicat ulang, plafon menggunakan gipsum dan terdapat di beberapa titik sudah mulai longgar akibat metode kerja yang terindikasi asal-asalan, serta rangka atap baja ringan diduga kuat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga berisiko mengancam keselamatan siswa.

Saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan proyek fisik tersebut, pihak humas sekolah kembali menyatakan ketidaktahuannya.

“Saya kan baru, Bang, dan dulu masih guru biasa, jadi tidak memperhatikan bangunan revitalisasi, termasuk sisa bekas bongkaran di mana juga tidak tahu. Jadi gini aja, tinggalin nomor telepon biar nanti ada yang menghubungi dan bisa memberikan penjelasan,” dalih Ovan.

Merespons ketidaktransparanan pihak sekolah, aliansi lembaga kontrol sosial mendesak APH untuk segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekolah serta menerjunkan tim audit guna memeriksa penggunaan dana BOSP dan Revitalisasi 2025 yang janggal dan diduga telah terjadi kerugian keuangan negara tersebut. Sementara hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak SMKN 2 Kalianda. (Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Heboh! Warga di Lampung Gelandang ‘Kombes’ Diduga Gadungan, Oknum Polisi Polres Mesuji dan Wanita Muda ke Propam Polda

30 Juli 2026 - 02:56 WIB

Selamat dan Sukses Kepada Yunda Prof. Dr. Hj. Heni Noviarita, S.E.,M.Si. Atas Pengukuhan Sebagai Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

28 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jaringan Narkoba Bali-Medan Terbongkar, Polisi Aman 6 Kg Ganja di Bakauheni

28 Juli 2026 - 16:24 WIB

Fokus Tingkatkan Minat Baca, Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Rekreasi Edukasi Keluarga

28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Oknum ASN Lampung Timur Tipu Pemilik SPPG Hingga Rp72 Juta Lebih

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Paperahan 2026: Lampung Selatan Dorong Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Desa Sumur Kumbang

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!