Infologi.id, Bandar Lampung – Keluhan salah satu wali murid terkait hasil seleksi jalur prestasi SMA Unggul Tahun Ajaran 2026/2027 di media sosial langsung direspons oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Ia menegaskan kelulusan jalur prestasi didasarkan pada akumulasi empat komponen penilaian, bukan hanya mengacu pada nilai rapor semata.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, seorang warga yang mengaku sebagai wali murid merasa heran lantaran anaknya tidak diterima. Padahal, sang anak mengantongi nilai rapor di atas 91 dan menyandang peringkat paralel di sekolah asal. Wali murid tersebut lantas menuding hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang digelar dalam satu hari menjadi penentu mutlak hasil akhir seleksi.
Menanggapi polemik tersebut, Thomas Amirico meminta masyarakat memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjadi salah paham.
“Penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis). Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mengukur kemampuan akademik secara menyeluruh,” tegas Thomas, Jumat 12/6/2026.
Thomas membeberkan bahwa seluruh peserta yang mendaftar jalur prestasi merupakan siswa-siswi terbaik di daerahnya yang telah lolos seleksi administrasi ketat.
Merujuk pada Juknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, nilai akhir ditentukan melalui akumulasi proporsional dari empat komponen utama, yaitu Nilai Rapor Semester 1–5 bobot 30 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bobot 30 persen, Tes Potensi Akademik (TPA) bobot 30 persen dan Sertifikat atau Piagam Prestasi dengan bobot 10 persen
Akibat sistem pembobotan ini, Thomas menjelaskan bahwa siswa dengan nilai rapor nyaris sempurna sekalipun belum tentu otomatis berada di peringkat teratas. Posisi mereka sangat dinamis dan bisa tergeser jika nilai TKA, TPA, maupun komponen piagam prestasinya kalah bersaing dari peserta lain.
“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak unggulan dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non akademik terlebih dahulu, baru dilakukan penghitungan nilai akhir,” lanjutnya.
Berdasarkan regulasi SPMB 2026, alokasi untuk jalur prestasi SMA Unggul dipatok minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Thomas mengakui, dengan tingginya animo pendaftar yang tidak sebanding dengan daya tampung, potensi adanya pihak yang kecewa karena tidak lolos akan selalu ada.
Kendati demikian, Disdikbud Lampung menjamin seluruh proses tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kuota sekolah unggul ini terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat melihat hasil seleksi ini secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya melihat dari satu indikator nilai saja,” pungkas Thomas. (*/Red)









