Menu

Mode Gelap

Breaking News · 25 Apr 2026 19:42 WIB ·

PN Tanjungkarang Terima Berkas KPK, Ardito Wijaya Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi


 PN Tanjungkarang Terima Berkas KPK, Ardito Wijaya Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Perbesar

Infologi.id, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya.

Ardito Wijaya sendiri akan menjalani proses sidang terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Ia menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik KPK atas terdakwa Ardito Wijaya.

“Iya benar, sudah kita terima,” katanya dikonfirmasi di Bandarlampung, Sabtu (25/4/2026).

Dia melanjutkan, berdasarkan jadwal untuk proses persidangan terdakwa Ardito Wijaya sendiri akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 29 April 2026 mendatang.

“Hari Rabu mendatang jika tidak ada halangan proses sidang akan dimulai,” katanya.

Penasihat hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dan berkas saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam proses persidangan mendatang. Berdasarkan berkas yang diterima jaksa, saksi yang akan dihadirkan kurang lebih ada sebanyak 80 saksi.

“Sidangnya Rabu. Saksi yang ada di berkas kurang lebih ada sebanyak 80 orang,” katanya.

Lanjut Handoko, dalam proses persidangan mendatang, dirinya berharap seluruh penegak hukum dan masyarakat agar tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kami sudah mempelajari berkas perkara dan kami siap menghadapi proses persidangan. Kami juga berharap tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkapnya lagi.

Ardito Wijaya sendiri akan menjalani sidang dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menangkap tangan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak penyelenggara negara dan swasta. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Arinal Ditetapkan Tersangka Kasus PT LEB: Riana Sari Yakin Suami Tidak Bersalah, Minta Perkara Diusut Terbuka dan Menyeluruh

28 April 2026 - 22:30 WIB

Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Penjelasan Pemkab Lampung Selatan di Balik Syarat Ketat Program RTLH

26 April 2026 - 21:21 WIB

Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah

25 April 2026 - 21:49 WIB

Jamda II RX-King Lampung Resmi Dibuka, Wabup Syaiful: Keselamatan Harus di Atas Kecepatan

25 April 2026 - 21:22 WIB

Jejak Las di Balik Brankas: Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi

25 April 2026 - 19:56 WIB

Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah, Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel

25 April 2026 - 19:28 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!