Menu

Mode Gelap

Breaking News · 23 Feb 2026 21:59 WIB ·

Dakwaan JPU Dinilai Janggal: Kuasa Hukum Oknum LSM OTT RSUDAM Lampung Ajukan Eksepsi


 Dakwaan JPU Dinilai Janggal: Kuasa Hukum Oknum LSM OTT RSUDAM Lampung Ajukan Eksepsi Perbesar

INFOLOGI.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Y dan F, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23/2/2026. Sidang ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Heboh! Warga di Lampung Gelandang ‘Kombes’ Diduga Gadungan, Oknum Polisi Polres Mesuji dan Wanita Muda ke Propam Polda

30 Juli 2026 - 02:56 WIB

Selamat dan Sukses Kepada Yunda Prof. Dr. Hj. Heni Noviarita, S.E.,M.Si. Atas Pengukuhan Sebagai Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

28 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jaringan Narkoba Bali-Medan Terbongkar, Polisi Aman 6 Kg Ganja di Bakauheni

28 Juli 2026 - 16:24 WIB

Fokus Tingkatkan Minat Baca, Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Rekreasi Edukasi Keluarga

28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Oknum ASN Lampung Timur Tipu Pemilik SPPG Hingga Rp72 Juta Lebih

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Paperahan 2026: Lampung Selatan Dorong Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Desa Sumur Kumbang

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!