Menu

Mode Gelap

Breaking News · 18 Feb 2026 19:09 WIB ·

Pemprov Lampung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal


 Pemprov Lampung Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Sekdaprov Marindo Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Perbesar

INFOLOGI.ID, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya,penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin, ” tambahnya

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa Instruksi kepada Kabupaten/Kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota diminta: Menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadhan. Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal. Dan Mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutup dia. (*/Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Heboh! Warga di Lampung Gelandang ‘Kombes’ Diduga Gadungan, Oknum Polisi Polres Mesuji dan Wanita Muda ke Propam Polda

30 Juli 2026 - 02:56 WIB

Selamat dan Sukses Kepada Yunda Prof. Dr. Hj. Heni Noviarita, S.E.,M.Si. Atas Pengukuhan Sebagai Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

28 Juli 2026 - 17:04 WIB

Jaringan Narkoba Bali-Medan Terbongkar, Polisi Aman 6 Kg Ganja di Bakauheni

28 Juli 2026 - 16:24 WIB

Fokus Tingkatkan Minat Baca, Bunda Literasi Lampung Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Rekreasi Edukasi Keluarga

28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Oknum ASN Lampung Timur Tipu Pemilik SPPG Hingga Rp72 Juta Lebih

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Paperahan 2026: Lampung Selatan Dorong Pelestarian Budaya dan Potensi Wisata Desa Sumur Kumbang

28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Breaking News
error: Content is protected !!