INFOLOGI.ID, BANDAR LAMPUNG – Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengerjaan asal-asalan pada proyek rabat beton di Jalan Caraya, Kelurahan Campang Jaya yang mengakibat hasil pekerjaan berusia baru sekitar dua bulan sudah retak hingga berlubang, memicu reaksi keras. Komisi III berpegang teguh dalam fungsi pengawasan dan merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk bertindak melakukan audit.
“Dua Minggu lalu, kami komisi tiga melaksanakan hearing evaluasi hasil pekerjaan tahun 2025 sekaligus sebagai catatan untuk pelaksanaan pekerjaan APBD tahun 2026 di masing-masing OPD mitra kami. Salah satunya Dinas PU Kota Bandar Lampung,”kata Agus Djumadi di ruang Komisi III, Rabu 25/02/2026.
Berita Terkait : Proyek Rabat Beton Jalan Caraya Baru 2 Bulan Retak, Diduga Mark Up dan Tidak Sesuai Spek
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan turut memasukan informasi dugaan tidak sesuai spek dan asal-asalan proyek jalan Caraya tersebut sebagai catatan rapor merah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Dan beberapa ruas ini memang salah satunya disebutkan tadi ya, salah satu pekerjaan rabat beton di Campang Jaya, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling yang sepemahaman saya, terus di jalan AMD ini ada beberapa yang informasinya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus. Terdapat beberapa juga pekerjaan yang belum diselesaikan dengan sampai akhir tahun, sehingga hal itu juga masuk bahan evaluasi kami.
Legislatif dari Fraksi PKS itu juga membenarkan adanya dugaan tersebut. “Dan memang, mungkin saya membenarkan ya dengan hal ini ada beberapa laporan dan bahkan sampai dugaan-dugaan yang memang beberapa pekerjaan beberapa rekanan itu tidak sesuai dengan spesifikasinya,”jelasnya.
“Hal ini sudah menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kami untuk dilakukan sebuah pengawasan secara total, sehingga ini tidak berulang di pekerjaan tahun berikutnya,”ungkapnya.
Terkait dugaan tersebut, jika ada beberapa rekanan yang pekerjaannya tidak sesuai spek maka akan dikenakan sanksi, apalagi ada pekerjaan yang sampai dengan lompat tahun ini juga kan akan kena sanksi.
“Saya yakin dengan beberapa laporan masyarakat juga kawan Media dan LSM, ini menjadi sebuah poin untuk Dinas PU dan rekanan agar tidak bekerja dengan tidak sesuai spek dan peruntukannya. Karena hal ini akan menjadi evaluasi kami di Komisi 3 maupun teman-teman di BPK dan beberapa pihak pengawasan lainnya (APH)”tutupnya.
Kini, warga Kecapi Atas Campang Jaya menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk segera mengaudit proyek tersebut secara transparan demi keadilan bagi masyarakat yang telah menanti bertahun-tahun jalan yang mulus. (ERI/Red)










