INFOLOGI, LAMPUNG SELATAN – Anggaran hampir setengah miliar rupiah digelontorkan untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Selatan. Nilainya Rp494.233.050. Namun, ketika jejak pengadaan itu ditelusuri, detail yang seharusnya terbuka untuk publik justru tak mudah ditemukan.
Berdasarkan penelusuran pada sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket dengan kode RUP 59832088 dilaksanakan melalui E-Katalog 6.0. Penyedia yang tercatat adalah PT Trisolah Utama Indonesia dengan total nilai pelaksanaan Rp494 juta lebih.
Minim Spesifikasi, Publik Bertanya
Masalah muncul saat paket tersebut ditelusuri di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pada kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi, informasi yang tersedia sangat terbatas. Tidak tercantum jumlah unit komputer atau perangkat yang dibeli, spesifikasi teknis, maupun daftar sekolah penerima.
Padahal, SIRUP dirancang sebagai instrumen keterbukaan informasi sekaligus pencegahan penyimpangan. Ketiadaan rincian membuat publik sulit mengukur kewajaran harga maupun kesesuaian kebutuhan. Apa saja yang dibeli dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah itu? Berapa unit? Untuk sekolah mana saja? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab di dokumen yang dapat diakses publik.
Profil Penyedia Jadi Sorotan
Sorotan juga mengarah pada profil perusahaan pemenang paket. Berdasarkan penelusuran berbagai sumber terbuka, PT Trisolah Utama Indonesia tercatat menjual beragam produk, mulai dari perlengkapan pertanian, meubel, sepeda motor, pakaian jadi, konstruksi, perlengkapan rumah tangga, hingga komputer.
Keragaman lini usaha itu memunculkan dugaan bahwa perusahaan bertindak sebagai reseller, bukan produsen atau distributor resmi perangkat TIK. Jika pembelian dilakukan melalui perantara, potensi selisih harga dibanding distributor resmi menjadi perhatian. Dalam pengadaan pemerintah, prinsip efisiensi dan efektivitas telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tanpa rincian spesifikasi dan pembanding harga yang terbuka, sulit memastikan apakah anggaran tersebut telah digunakan secara optimal.
Abaikan Rekomendasi Pusat?
Hal lain yang memantik tanda tanya adalah tidak digunakannya penyedia yang direkomendasikan pemerintah pusat. Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 3658/C3/DM.00.03/2025, PT Zyrexindo Mandiri Buana ditetapkan sebagai penyedia laptop dan perlengkapannya untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, dengan produk tersedia di E-Katalog 6.0.
Namun Dinas Pendidikan Lampung Selatan memilih PT Trisolah Utama Indonesia. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan referensi harga dan perbandingan penyedia sesuai ketentuan dalam Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Isu TKDN dan Kualitas
Penelusuran pada laman Kementerian Perindustrian juga memunculkan isu lain. Perusahaan penyedia disebut tidak memiliki sertifikat P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri). Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan kebijakan pengadaan yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 12 Tahun 2021.
Selain aspek administratif, kualitas dan layanan purna jual menjadi perhatian. Tanpa status sebagai produsen atau distributor resmi, jaminan keaslian komponen dan garansi produk patut dipastikan.
Potensi Tumpang Tindih dan Dugaan Persekongkolan
Sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih dengan bantuan laptop digitalisasi pembelajaran dari pemerintah pusat yang juga melibatkan PT Zyrexindo Mandiri Buana. Jika bantuan tersebut telah dialokasikan, pengadaan tambahan oleh pemerintah daerah semestinya disertai analisis kebutuhan riil dan dasar perhitungan yang jelas.
Di tengah berbagai pertanyaan itu, muncul pula dugaan potensi persekongkolan antara penyedia dan PPK. Larangan praktik persekongkolan dalam pengadaan telah diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat merembet ke ranah pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan PT Trisolah Utama Indonesia belum memberikan keterangan resmi. Klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjawab keraguan publik agar anggaran ratusan juta rupiah itu benar-benar dapat dipastikan berpihak pada kebutuhan sekolah, bukan sekadar angka dalam dokumen pengadaan.










