INFOLOGI.ID, BANDAR LAMPUNG – Keberadaan sebuah bangunan gerai ATM yang berdiri tepat di samping pagar aset PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang kini memicu polemik. Bangunan yang berlokasi di pinggir Jalan Teuku Umar tersebut diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas di wilayah tersebut.
Berdiri dipinggir jalan yang merupakan salah satu titik paling padat di Kota Bandar Lampung dekat lampu merah persimpangan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Ketiadaan kantong parkir khusus membuat para nasabah acap kali terpaksa memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Kondisi ini tidak hanya dapat memicu kemacetan, tetapi juga memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lain yang melintas di jalur cepat tersebut.
Sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke kantor PT KAI Divre IV Tanjung Karang untuk meminta penjelasan terkait Andalalin bangunan tersebut dengan diterima Manager Humas, Zaki bersama Manager Pengamanan, Riski.
Dalam sesi wawancara, Zaki tampak emosi mendengar pertanyaan awak media. Sehingga sikap itu mengundang kesan bahwa sang Manager Humas yang seharusnya ramah justru terindikasi menunjukan sikap arogan.
Disisi lain, Manager Pengamanan, Riski, memberikan respons yang lebih terbuka. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di area tersebut.
“Kami berterima kasih atas masukannya. PT KAI Divre Tanjung Karang akan segera memasang rambu-rambu petunjuk dan berkoordinasi dengan petugas keamanan (security) agar mengarahkan kendaraan pengguna ATM untuk parkir di dalam halaman kantor KAI,” jelas Riski.
Riski juga menambahkan bahwa untuk urusan teknis seperti kedepan dibenahi dengan fasilitas drive-thru, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak penyewa bangunan, bukan PT KAI Divre Tanjung Karang.
Perlu diketahui, secara regulasi setiap pembangunan pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas wajib memiliki dokumen Andalalin. Hal ini diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.
Berdasarkan aturan tersebut, pengembang yang melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pembatalan perizinan berusaha.
Meski pihak pengamanan KAI Divre Tanjung Karang telah menyampaikan komitmen pembenahan dengan akan melakukan penertiban dan pengaturan kendaraan pengguna Gerai ATM itu.
Akan tetapi pantauan di lapangan justru masih menunjukkan penampakan tak ubah seperti sedia kala yaitu parkir kendaraan pengguna ATM masih saja terpakir di bahu jalan.
Dengan fenomena dan komitmen yang berbeda dilapangan itu, maka sudah sepatutnya Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak.
Serta DPRD Kota Bandar Lampung juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas bangunan tersebut dan menjamin keselamatan publik di salah satu yang diketahui padat lalu lintasnya. (*/Red)










