INFOLOGI.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah. Sidang yang menjadi acuan seluruh umat Muslim di Indonesia ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026.
Momen ini sangat dinantikan untuk menjawab kepastian tanggal dimulainya ibadah puasa tahun ini. Keputusan final akan diambil setelah rangkaian pemantauan posisi bulan (hilal) dilakukan di puluhan titik di seluruh penjuru Nusantara.
Dipimpin Langsung Menteri Agama di Jakarta
Sidang Isbat tahun ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, sidang ini melibatkan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait.
Plt. Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi pemerintah. Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, memastikan pihaknya telah mengirimkan tim ahli ke lokasi-lokasi strategis yang potensial untuk melihat hilal secara jelas.
3 Tahapan Penting Sidang Isbat Ramadan 2026
Berdasarkan standar operasional Kemenag, terdapat tiga rangkaian utama dalam menentukan 1 Ramadan 1447 H:
Pemaparan Data Hisab (Astronomi) Tim ahli akan memaparkan posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi presisi sebelum matahari terbenam sebagai dasar ilmiah awal.
Verifikasi Rukyatul Hilal Laporan langsung dari petugas di 37 titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia akan dikumpulkan. Verifikasi ini krusial untuk membuktikan apakah hilal terlihat secara fisik atau tidak.
Musyawarah dan Pengumuman Final Hasil perpaduan data hisab dan laporan rukyat akan dimusyawarahkan secara tertutup sebelum akhirnya diumumkan kepada publik melalui konferensi pers resmi.
Landasan Hukum Baru: PMA Nomor 1 Tahun 2026
Ada yang berbeda pada tahun ini. Pemerintah kini memiliki payung hukum baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
“PMA ini memperkuat mekanisme pelaksanaan Sidang Isbat untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, serta menjaga keseragaman penetapan awal bulan Hijriah secara nasional,” ungkap Abu Rokhmad.
Metode yang digunakan tetap mengacu pada integrasi Hisab dan Rukyat, sesuai dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk menjaga persatuan umat Islam di tanah air. (Eri/Red)










