INFOLOGI.ID, CEK FAKTA – Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah narasi yang mengeklaim adanya kesepakatan antara Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, benarkah klaim tersebut secara hukum dan fakta di lapangan? Simak penelusuran fakta berikut ini.
Narasi yang Beredar
Sebuah unggahan di platform Facebook dengan akun “Murshid 2” menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Wapres Gibran dan Menko AHY telah mencapai kata sepakat untuk membubarkan lembaga legislatif DPR. Unggahan tersebut memancing beragam reaksi dari warganet dan potensi disinformasi di tengah masyarakat.
Penelusuran Fakta
Berdasarkan hasil verifikasi fakta, informasi tersebut adalah Hoaks atau Tidak Benar. Berikut adalah poin-poin pembuktiannya:
Ketiadaan Sumber Kredibel: Dilansir dari laman Turnbackhoax.id, tidak ditemukan laporan resmi atau pemberitaan dari media massa nasional yang kredibel mengenai kesepakatan pembubaran DPR oleh Gibran maupun AHY.
Presiden/Wakil Presiden Tidak Memiliki Wewenang Pembubaran DPR : Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden maupun Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR.
Landasan Hukum (UUD 1945): Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Analisis Sistem Pemerintahan
Indonesia menganut sistem Presidensial, di mana lembaga eksekutif (Presiden/Wapres) dan legislatif (DPR) memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya tidak saling membawahi, sehingga tidak ada mekanisme hukum yang mengizinkan eksekutif untuk mengintervensi eksistensi legislatif melalui pembubaran.
Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan seorang Menteri Koordinator seperti AHY ikut menyepakati pembubaran DPR secara hukum bersifat mustahil dan tidak berdasar.
Kesimpulan
Klaim bahwa Gibran Rakabuming dan AHY sepakat membubarkan DPR adalah informasi palsu yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ulang terhadap informasi politik yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.
Sumber:
UUD 1945 Pasal 7C










