Infologi.id, Bandar Lampung — Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda resmi mengalami penurunan. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi komprehensif data visual, kegempaan, serta deformasi yang menunjukkan deflasi atau penurunan tekanan pada tubuh gunung api.
“Aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun. Walau statusnya sudah turun dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal, kami meminta masyarakat tetap menjaga jarak aman dan mematuhi zona bahaya yang ditetapkan,” ujar Aswarodi di Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).
Seiring dengan penurunan status ini, pemerintah menetapkan rekomendasi batas aman bagi publik. Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekati atau beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat kawah aktif Gunung Anak Krakatau guna mengantisipasi potensi bahaya lontaran material vulkanik.
BPBD Lampung menekankan sejumlah poin penting terkait penyesuaian status terbaru ini:
Aktivitas Kembali Normal: Masyarakat di pesisir Lampung dan sekitarnya dapat kembali menjalankan roda perekonomian, pendidikan, dan aktivitas sosial seperti biasa.
Patuhi Batas Radius: Tetap berada di luar zona bahaya 2 km dari kawah aktif.
Cermati Informasi Resmi: Warga diimbau tidak terpengaruh oleh isu atau hoaks yang beredar di media sosial seperti rumor erupsi pemicu tsunami, serta selalu merujuk informasi dari pihak berwenang seperti PVMBG, BMKG, dan BPBD.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait dipastikan terus memperkuat pemantauan berkala guna menjamin keselamatan dan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah pesisir Selat Sunda. (*/Red)









