Infologi.id, BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, turun tangan langsung menyaksikan penyerahan ijazah milik Yuke Ardana, salah satu lulusan tahun 2024 di SMK Surya Dharma Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil setelah persoalan tertahannya dokumen kelulusan tersebut sempat mencuat ke publik dan memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Perwakilan keluarga Yuke Ardana menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta Kadisdikbud Thomas Amirico atas respons cepat dalam memfasilitasi penyelesaian polemik ini.
“Saya mewakili Yuke Ardana dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bapak Thomas Americo, yang telah merespons cepat keluhan ini. Alhamdulillah, ijazah Yuke sudah diserahkan oleh pihak sekolah Surya Dharma,” ujar perwakilan keluarga.
Baca Juga : Ijazah Ditahan? Siswa SMK Surya Dharma Lampung Minta Bantuan Pemerintah
Menurut pihak keluarga, intervensi taktis dari Pemprov Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin hak-hak peserta didik. Mereka menegaskan bahwa ijazah adalah hak esensial bagi lulusan untuk melanjutkan studi maupun mencari pekerjaan, sehingga administrasi tidak boleh menjadi penghambat masa depan anak.
Keluarga Yuke juga berharap kebijakan tegas mengenai pembebasan penahanan ijazah, yang selama ini berhasil diterapkan di sekolah-sekolah negeri di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini, dapat turut diawasi dan diimplementasikan secara menyeluruh di lingkup sekolah swasta.
Di sisi lain, manajemen SMK Surya Dharma Bandar Lampung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara. Pihak sekolah menyayangkan narasi sepihak yang sempat beredar liar di media sosial tanpa memaparkan fakta kronologis yang utuh, sehingga memicu kesalahpahaman publik dan menyudutkan nama baik institusi.
“Kami mohon maaf apabila permasalahan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan berimbang,” tulis pihak sekolah melalui pernyataan resminya.
Dalam keterangan tersebut, manajemen mengingatkan status mereka sebagai lembaga pendidikan swasta yang bergerak dengan regulasi pembiayaan mandiri, yang secara operasional berbeda dengan tata kelola sekolah negeri.
Senada dengan manajemen, salah seorang alumni SMK Surya Dharma yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan sikap keluarga kelulusan yang dinilai kurang menjalin komunikasi internal dengan baik terkait kewajiban administrasi.
“Saya tahu betul bagaimana Surya Dharma. Kebetulan yang bersangkutan adalah adik kelas saya dari SMP sampai SMK di sini. Sekolah sebenarnya banyak memberikan toleransi dan keringanan terkait tunggakan SPP,” ungkap alumni tersebut.
Ia menambahkan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara klaster sekolah negeri dan swasta. Pada sekolah swasta, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua murid merupakan urat nadi dan sumber pendanaan utama untuk membayar upah para guru honorer serta operasional yayasan. Hal itu berbeda dengan sekolah negeri yang tenaga pendidiknya telah berstatus ASN dan operasionalnya ditanggung penuh oleh APBD/APBN.
“Seharusnya masalah biaya itu urusan internal orang tua dengan sekolah. Sekolah biasanya hanya ingin orang tua datang langsung untuk berkomunikasi secara bertanggung jawab. Kalaupun memang belum mampu melunasi, setidaknya ada iktikad baik untuk membicarakannya, bukan justru langsung melempar masalah ke publik,” pungkasnya. (*/Red)









